--> Skip to main content

Kemendikbud Berharap Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS dengan Bijak

Kemendikbud Berharap Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS dengan Bijak - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada dua belas komponen penggunaan dana
Kemendikbud Berharap Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS dengan Bijak sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

Dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (BOS) Reguler.

Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuan penggunaan, kata dia, tetap menggunakan dua 12 komponen penggunaan dana BOS, tapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan. Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” urai Hamid.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid Muhammad yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," Kata Hamid

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada 5 Februari lalu.

Aturan Penggunaan Dana BOS Dalam Masa Covid 19


Aturan tersebut menyatakan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Terdapat 12 komponen pembiayaan yang dibiayai dari dana BOS. Ke-12 komponen tersebut yaitu
  1. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB),
  2. pengembangan perpustakaan,
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,
  5. administrasi kegiatan sekolah,
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
  7. langganan daya dan jasa,
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran,
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
  12. pembayaran honor.

Download Aturan Baru Penggunaan Dana BOS Dalam Masa Covid 19


Namun terkait dengan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Aturan yang terbit pada 9 April 2020 ini memberikan keleluasaan untuk kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah bahkan 50 persen lebih bisa digunakan untuk membayar gaji Guru Honorer.

Agar memahami degan baik tentang Aturan Baru Penggunaan Dana BOS selama masa pademi terkait Gaji Guru Honorer maka alangkah baiknya anda Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
permendikbud no 19 tahun 2020 disini 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kemendikbud Berharap Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS dengan Bijak ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Permendikbud lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar