--> Skip to main content

Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK

Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK merupakan informasi yang berisi tetang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikenal dengan sebutan PPPK. Untuk infromasi lebih lanjut silahkan simak ulasan informasi berikut ini dengan baik.
Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Jokowi Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN, Presiden Jokowi Teken Aturan Untuk Angkat Pegawai Honorer melalui PPPK, Jokowi Terbitkan PP NO 49 Tahun 2018 Untuk Rekrut Tenaga Honorer Jadi ASN, Presiden Teken PP Untuk Rekrut Aparatur Sipil Negara

Bagi rekan tenaga Honorer mungkin tidak usah terlalu khawatir tentang status dan pendapatan yang tidak jelas, pasalnya baru-baru ini Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut akan memberi peluang seleksi dan pengangkatan kepada pegawai honorer khususnya bagi yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang banyak dikecewekan akhir-akhir ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan bahwa pengaturan PPPK menjadi hal yang sangat penting karena fakta menunjukkan bahwa saat ini masih banyak sekali pegawai honorer yang mengabdi lama dan tanpa status serta hak dan perlindungan yang tidak jelas.

Berikut ini keterangan tertulis Moeldoko yang kami kutip dari kompas Minggu (2/12/2018) seperti dibawah ini ;
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,"
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi para pegawai honorer yang ingin diangkat jadi ASN maka nantinya haruslah mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN Melalui Skema PPPK?


Terkait keterangan Bapak Moeldoko tersebut maka Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho pun ikut menambahkan “Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,"

Dari pernyataan bapak Yanuar di atas dapat dikatakan bahwa PPPK akan menjadi solusi bagi rekan honorer sekalian yang telah mengabdi lama dan sangat menginginkan perubahan status yang jelas. Maka dari itu pemerintah mencoba memberikan solusi berupa skema PPPK ini karena dengan salah satu kelebihan skema tersebut adalah uisa pelamar akan lebih fleksibel dibanding CPNS.

Selain itu nantinya PPPK sebenarnya telah mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun seperti PNS.

Meskipun masih banyak perdebatan dalam lingkup tenaga honorer dalam hal setuju atau tidak setuju dengan pengangkatan PPPK tapi yang jelas dengan terbitnya PP Nomor 49 tentang PPPK ini tentu menjadi sebuah harapan bagi rekan honorer sekalian.

Kita liat saja kedepannya bagaimana tindak lanjut dari PP tersebut apakah memang memberi solusi atau hanya angin sejuk yang akan segera berlalu seperti biasanya.

Bagi rekan honorer yang hendak membaca PP tersebut maka silahkan Download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tautan di bawah
pp no 49 pppk  
Bagi rekan guru yang ingin request perangkat pembelajaran atau soal lain untuk diterbitkan di web ini maka silahkan gunakan kolom komentar atau dapat menghubungi kontak dapodikdasmen info disini
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar