--> Skip to main content

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019 merupakan sebuah Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil.Pertutan ini merupakan peraturan tentang Pensiunan PNS yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu.
Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019, Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, Aturan BKN Terbaru Menyangkut Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Sesuai Peraturan BKN No 2 2019

Aturan BKN Terbaru Menyangkut Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Sesuai Peraturan BKN No 2 2019 ini diharapkan dapat lebih mengakomodir terkait segala hal yang berkaitan dengan Persiapan masa Pensiun Para Pegawai Negeri Sipil di tanah air.

Salah satu aturan baru yang ada di dalamnya menerangkan bahwa PNS yang Pensiun Dini akan Tetap Mendapat Gaji Utuh Sesuai Aturan Baru BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Untuk lebih jelasnya silahkan disimak beberapa kutipan peraturan berikut.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a91; Peraturan 2. Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;

3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2OI3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281;

MEMUTUSKAN: MeNetApKan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

5. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

7. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

BAB II

MASA PERSIAPAN PENSIUN

Aturan BKN Terbaru Menyangkut Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Sesuai Peraturan BKN No 2 2019 Pasal 2

(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.

(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

BAB III

KEWENANGAN PENETAPAN PEMBERIAN

MASA PERSIAPAN PENSIUN

Pasal 3

(1) Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(2) PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.

(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BAB IV PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN MASA PERSIAPAN PENSIUN

Bagian Kesatu Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun

Pasal 4

(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.

(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. (41 Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan

Masa Persiapan Pensiun Paragraf 1 Penetapan Pemberian

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019 Pasal 5 Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Pasal 6 (1) Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan

d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Keputusan penetapan pemberian masa persiapan pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPKIPyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Paragraf 2 Penetapan Penolakan Pasal 7

(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada pegawai lainnya sampai dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;

d. terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan sampai dengan mencapai batas usia pensiun; dan/atau

e. terdapat alasan lain menurut pertimbangan Presiden atau PPK.

(2) Keputusan penetapan penolakan masa persiapan pensiun dan contoh kasus penolakan masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3 Penetapan Penangguhan

Pasal 8 (1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana

kejahatan; dan

c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensiun.

(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan.

(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Untuk lebih jelasnya tentang kutipan peraturan di atas maka silahkan Unduh Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019


Silahkan anda Unduh Aturan BKN Terbaru Menyangkut Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Sesuai Peraturan BKN No 2 2019 pada tautan di bawah ini
peraturan masa pensiun terbaru   update aturan lainnya 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN NO 2 2019 ini ke rekan PNS lainnya agar diketahui bersama. Dapatkan update Peraturan lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow 
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar