--> Skip to main content

Juknis Pemberian THR PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019)

Juknis Pemberian THR PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019) merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Nonstruktural 


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RA YA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .

2. Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangku tan.

3. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan .

5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.

Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/ atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1 secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN; dan

d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal4 (1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi p1mpman dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

(2) Dalam h al penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sesuai besaran penghasilan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

(4) Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal6

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 7 (1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima le bih dari 1 ( satu) penghasilan maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar .dan besarannya sesuai dengan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4.

(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai penerima pensiunjanda/duda atau penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya penerima pensiun janda/ duda atau tunjangan hari raya penerima tunjangan janda/ duda.

Pasal8 (1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBN.

(2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.

(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.

Pasal 9 (1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.

Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Pemberian THR PNS Nonstruktural maka sebaiknya silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Nonstruktural


Silahkan anda Unduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis pemberian thr pns nonstruktural   update juknis lainnya 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Pemberian THR PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019) ini ke teman seprofesi anda yang lain agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar