--> Skip to main content

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS Tahun 2019

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 merupakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang baru ini dikeluarkan dalam rangka mengatur pemberian libur pada Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Keppres No 13/2019 Perihal Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440 H, KEPPRES Cuti Bersama PNS untuk Lebaran 2019

Keppres No 13/2019 Perihal Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440 H berikut ini menjelaskan tentang KEPPRES Cuti Bersama PNS untuk Lebaran 2019 sekaligus sebagai manajemen pemberian masa libur yang resmi bagi para PNS dan ASN di tanah air.

Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Keppres No 13/2019 Perihal Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440 H, KEPPRES Cuti Bersama PNS untuk Lebaran 2019 dapat anda download pada tautan di bawah 

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS


Melalui Keppres No 13/2019 Perihal Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440 H tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.

Berikut ini beberapa gambaran dari KEPPRES Cuti Bersama PNS untuk Lebaran 2019 yakni sebagai berikut

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019

a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untul lebih jelasnya tentang Waktu Cuti di atas maka sebaiknya anda Download Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS 


Silahkan bapak dan ibu Guru Unduh KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada tautan  yang telah tersedia di bawah ini
keppres cuti bersama pns 
Jangan lupa share informasi tentang KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 ini ke rekan PNS lainnya agar mereka tahu. Dapatkan update berita PNS lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar