--> Skip to main content

Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru

Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru merupakan Juklak Aplikasi SiDiNA yang berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak / Juknis) Aplikasi SiDiNA dimana aplikasi ini nantinya akan digunakan sebagai pelaporan pemantauan kehadiran aparatur negara terkait cuti mereka selama lebaran.
Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru, Juklak Aplikasi SiDiNA, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak / Juknis) Aplikasi SiDiNA

Aplikasi SiDiNA adalah sebuah Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional yang digunakan sebagai input data kehadiran para aparatur negara sehingga akan diketahui mana yang menabha libur sesudah lebaran dan mana yang disiplin terhadap aturan.

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru, Juklak Aplikasi SiDiNA, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak / Juknis) Aplikasi SiDiNA dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru


1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.

2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Berdasarkan petikan edaran MenPANRB di atas maka jelaslah bahawa Aplikasi SiDiNA wajib digunakan dalam inputan data kehadiran seorang aparatur negara, oleh karena itu berikut ini kami sediakan Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak / Juknis) Aplikasi SiDiNA ini diharapkan dapat membantu anda dalam melakukan pelaporan kehadiran terkait dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Birokrasi Negara bahwa kehadiran akan selalu dipantau.

Berikut beberapa petikan dari Juklak Aplikasi SiDiNA sebagai berikut ;

1. Untuk login ke Aplikasi SiDina, silahkan ambil Username dan Password-nya pada Aplikasi Formasi. 2. Masuk ke Aplikasi Formasi dengan alamat http://formasi.menpan.go.id

a) Login Aplikasi Formasi di kelola oleh Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian/BKD atau unit yang mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) pada setiap Instansi;

b) Instansi adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota;

c) Login ke dalam Aplikasi Formasi sebagai Admin Instansi. 3. Kemudian masuk ke dalam Menu Profil Pengguna. 4. Username dan Password Aplikasi SiDina, berada pada bagian kanan (Pengumuman)

Untuk informasi yang lebih lengkap dan disertai penjelasan bergambar maka silahkan anda Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak / Juknis) Aplikasi SiDiNA pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru


Silahkan anda Unduh Juklak Aplikasi SiDiNA atau Panduan Aplikasi SiDiNA yang lengkap dengan gambar pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
panduan aplikasi sidina terbaru 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Panduan Aplikasi SiDiNA Terbaru ini ke rekan anda agar bermanfaat. Dapatkan update SiDiNA langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disni >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar