--> Skip to main content

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular; b. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;

c. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler ini dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler


d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Pasal I Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MENURUT PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK maka Tujuan Umum BOS Reguler ; 1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. 2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler ; 1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. 2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Waktu Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah; 2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; 3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;

Untuk mengunduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler silahkan menuju ke bawah pada tautan di bagian akhir artikel.

4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;

3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER tediri dari Tim BOS Reguler Pusat 1. Tim Pengarah a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); c. Kementerian; d. Kementerian Keuangan; dan e. Kementerian Dalam Negeri. 2. Penanggung Jawab Umum a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian. b. Anggota : 1) Sekretaris Jenderal Kementerian;

2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); 3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan 5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. 3. Penanggungjawab Program BOS Reguler

a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian. b. Anggota : 1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian; 2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian; 3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian; 4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian; 5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan; 6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;

7) Direktur Pendidikan dan Agama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); 8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian; 9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian; dan 10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian.

Tim BOS Reguler Provinsi 1. Struktur Keanggotaan Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: a. Pengarah : gubernur b. Penanggung Jawab 1) Ketua : sekretaris daerah provinsi 2) Anggota : a) kepala dinas pendidikan provinsi; b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah. c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler 1) tim pelaksana SD dan SMP;

2) tim pelaksana SMA; 3) tim pelaksana SMK; 4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; 5) sekretariat; 6) penanggung jawab data: a) penanggung jawab data BOS Reguler SD dan SMP; b) penanggung jawab data BOS Reguler SMA; c) penanggung jawab data BOS Reguler SMK; d) penanggung jawab data BOS Reguler SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan e) unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur dinas pendidikan provinsi).

Koordinasi antartim pelaksana program BOS Reguler secara internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan provinsi. Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.

Tugas tim BOS Reguler provinsi menurut yang ada di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK sebagai berikut: a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS Reguler Sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur BOS Reguler yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;

c. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler berdasarkan Dapodik; d. mempersiapkan NPH antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler SD dan SMP berdasarkan Dapodik;

e. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mewakili SD dan SMP; f. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;

g. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota atau Sekolah; h. memberikan sosialisasi atau pelatihan program BOS Reguler pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

Untuk informasi yang lebih lengkap maka disarankan kepada bapak dan ibu Guru untuk mengunduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 


Agar informasi yang ibu dan bapak guru dapatkan lebih terperinci maka segera Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
permendikbud perubahan juknis bos 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis BOS langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar