--> Skip to main content

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Non PNS

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Non PNS merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Non PNS


Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS), pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019

Untuk informasi yang lebih rinci silahkan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Non PNS


Silahkan anda Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
pp nomor tiga tujuh   update pp lainnya 
Jangan lupa share informasi tentang Unduh PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Non PNS ini ke rekan anda lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Peraturan Pemerintah lainnya dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar