--> Skip to main content

SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 merupakan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019 yang berisi tentang himbauan untuk melaksanakan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 di Pusat dan Daerah
SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019, Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 tidak lama lagi akan segera digelar hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2019 kali ini untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada di pusat dan daerah utamanya pada daerah terpencil, tertinggal dan terluar yang fokus penerimaannya sebagian besar untuk PPPK.

SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019, Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 17 Mei 2019 Nomor B/ 617 /M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 50 Persen dan PPPK 50 Persen diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengunduh SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019, Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 silahkan menuju ke bawah di akhir artikel. 

2. Pemerintah Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi CPNS 30 Persen dan PPPK 70 Persen diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019.

Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2019 di atas maka sebaiknya anda Unduh SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019


Demi info yang lebih rinci maka silahkan bapak dan ibu Guru Download Surat Edaran MenPANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019 pada tautan di bawah ini
se rekrutmen cpns pppk    update rekrutmen cpns 
Jangan lupa bagikan informasi tentang SE MENPANRB Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019 ini ke teman anda agar mereka juga tahu. Dapatkan update info Rekrutmen CPNS langsung ke samrtphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar