--> Skip to main content

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 merupakan Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK dimana Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 ini diharapkan dapat menjadi referensi panduan dalam mengakomodir bantuan kepada pendidik PAI.
Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019, Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020, Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK

Informasi beriut ini terkait PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PAI PADA TK (FKG PAI-TK) TAHUN ANGGARAN 2019 yang diperuntukkan bagi rekan Pendidik khusus PAI TK untuk itu kiranya di simak dengan baik terutama di akhir artikel.

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanakkanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019

Sesuai dengan yang diuraikan di dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 bahwa FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019, Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020, Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK dapat anda download pada tautan di bawah

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK Tahun 2019-2020


Berdasarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK tertulis bahwa Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI. Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.

Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019, atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga Juknis ini dapat diselesaikan, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pemberian dana bantuan pemberdayaan FKG PAI TK ini.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7247 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK) TAHUN ANGGARAN 2019

Dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 dijelaskan bahwa Menimbang : a. bahwa untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu program pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

b. bahwa Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan yang jelas terhadap pengelolaan bantuan dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;

Beberapa pertimbangan terkait bantuan yang dimaksud dijelaskan dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 diantaranya Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

Dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK) TAHUN ANGGARAN 2019. KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019. KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019

Menurut yang tertulis di dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 bahwa sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Selain itu pada Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK juga memberikan ulasan terkait Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Disamping itu Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 juga memberikan penegasan perihal fungsi PAI dimana dikatakan bahwa fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Penegasan dalam Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK tersebut juga dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Sehingga apa yang dijelaskan dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 di atas bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK menyimpulkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Untuk lebih jelasnya tentang Penjelasan Juknis FKG PAI TK maka sebaiknya rekan guru sekalian Download Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK 2019-2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK Tahun 2019-2020


Agar informasi yang bapak dan ibu Guru dapatkan lebih lengkap terkait Bantuan Pemberdayaan FKG TK yang dimaksud maka silahkan sobat pendidik Unduh Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam FKG PAI-TK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis bantuan fkg pai tk 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019-2020 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar