--> Skip to main content

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang mana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi acuan dalam menyusun program pembelajaran di sekolah.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 420/09748 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diputuskan bahwa PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 2 (1) PPDB pada SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.

(2) Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/ MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020


(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pada Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga ditegaskan bahwa Pasal 3 (1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah .

Selain itu di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertulis bahwa (2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019.

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang diatur pada Pasal 4 Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019. Pasal 5 (1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sedangkan (2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan seperti yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019. Pasal 6 (1) Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b. Kalender Pendidikan. c. Perencanaan Pembelajaran. d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e. Penilaian Hasil Pembelajaran. f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : 1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. 3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4) Peraturan Akademik. 5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. 6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

(2) Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Program tahunan dan program semester b. Silabus c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

WAKTU PEMBELAJARAN berdasarkan yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni Pasal 7 Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Menurut aturan Pasal 8 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK (1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. (2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Sedangkan untuk (3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan seperti yang tercantum dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut: a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS. c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Pasal 9 Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

KEGIATAN PEMBELAJARAN pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK di atur oleh Pasal 10 yang menyatakan bahwa (1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); (2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya. (4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

KEGIATAN TENGAH SEMESTER pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 11 yaitu Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

MASA PENILAIAN Pasal 12 Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.

Pasal 13 yang tercantum dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK mengatur Penilaian Tengah Semester yang dilaksanakan setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.

Penilaian Akhir Semester Gasal pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 14 (1) yang dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November dan minggu ke-1 bulan Desember 2019. (2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2020. Pasal 15 Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

Untuk Perkiraan US dan USBN pada jenjang SD/SDLB/MI pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur dalam Pasal 16 (1) yang dilaksanakan pada minggu ke - 1, 2, dan 3 bulan April 2020. (2) Perkiraan USBN pada jenjang SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2020. (3) Perkiraan USBN pada jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada minggu ke-3 dan 4 bulan Maret 2020. (4) Ujian Praktik Sekolah/Madrasah telah selesai dilaksanakan seminggu sebelum USBN.

Pasal 17 (1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 bulan April 2020. (2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke2 bulan April 2020.

Pasal 18 (1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-3 bulan April 2020. (2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2020. (3) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SD/SDLB/MI pada minggu ke-4 bulan April 2020.

PENYERAHAN HASIL PENILAIAN Pasal 19 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada: a. Semester Gasal hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 b. Semester Genap hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 20 dmana (1) Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. (2) Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 23 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Pasal 21 (1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H diatur sebagai berikut : a. Enam hari sebelum tanggal 1 Syawal 1441 H, yaitu tanggal 18 - 23 Mei 2020 untuk seluruh satuan pendidikan. b. Dua hari pada saat Idul Fitri 1441 H, yaitu tanggal 24 - 25 Mei 2020. c. Lima hari setelah Idul Fitri 1441 H berlangsung yaitu tanggal 26 - 30 Mei 2020.

(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;

(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur dalam Pasal 22 yang diuraikan seperti di bawah :

a. Libur Umum 1. Tanggal 11 Agustus 2019 : Idul Adha 1440 H. 2. Tanggal 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan RI. 3. Tanggal 1 September 2019 : Tahun Baru Hijriyah 1441 H 4. Tanggal 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad 5. Tanggal 25 Desember 2019 : Hari Natal

b. Cuti Bersama 1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H 2. Tanggal 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal

Sedangkan untuk Pasal 23 pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 mengatur tentang Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 : 1. Tanggal 1 Januari 2020 : Tahun Baru Masehi 2020.

2. Tanggal 5 Februari 2020 : Tahun Baru Imlek 2571.

3. Tanggal 22 Maret 2020 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H

4. Tanggal 25 Maret 2020 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).

5. Tanggal 10 April 2020 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).

6. Tanggal 1 Mei 2020 : Hari Buruh.

7. Tanggal 7 Mei 2020 : Hari Raya Waisak.

8. Tanggal 21 Mei 2020 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.

9. Tanggal 1 Juni 2020 : Hari Lahir Pancasila.

10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pasal 24 (1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2020. (2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Pasal 25 Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 26 Akhir tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Untuk lebih jelasnya tentang Kaldik Provinsi Jawa Tengah maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020


Silahkan rekan Guru sekalian untuk Unduh Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
kaldik jawa tengah    update kaldik lainnya 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar