--> Skip to main content

Aturan Kemendikbud Mengenai UKK UAS terkait Virus Corona

Aturan Kemendikbud Mengenai UKK UAS terkait Virus Corona - Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Aturan Kemendikbud Mengenai UKK UAS terkait Virus Corona, Kebijakan Kemendikbud Mengenai Ujian Akhir Sekolah atau Ulangan Kenaikan Kelas

Penyebaran Virus Corona yang kiat meningkat dari hari kehari membuat Presiden RI Joko Widodo melakukan Rapat terbatas bersama dengan Kemendikbud, Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan terkait dengan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus covid19

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UAS SMA harus dilaksanakan sesuai jadwal, begitu juga UAS SMP yang juga bisa mengalami kemunduran jadwal jika tidak segera diambil kebijakan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

Aturan Kemendikbud Mengenai UKK UAS


b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

2. Ujian Nasional (UN):


a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

3. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

4. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

5. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:


1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020


Untuk informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penularan virus corona terkait kebijakan UAS 2020 maka silahkan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
surat edaran no 4 tahun 2020 disini 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Aturan Kemendikbud Mengenai UKK UAS terkait Virus Corona ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kebijakan Kemendikbud langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar