--> Skip to main content

Kemendikbud dan DPR Sepakat Meniadakan UN 2020 Ada 2 Opsi Kelulusan

Kemendikbud dan DPR Sepakat Meniadakan UN 2020 Ada 2 Opsi Kelulusan - Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dihapus atau ditiadakan untuk melindungi siswa dari paparan virus corona jenis baru, COVID-19.
Kemendikbud dan DPR Sepakat Meniadakan UN 2020 Ada 2 Opsi Kelulusan, Opsi 1 UN diganti USBN oleh Pihak sekolah, Opsi 2 Metode Kelulusan berdasarkan Nilai Kumulatif Siswa

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Kemendikbud dan DPR Sepakat Meniadakan UN 2020


"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

Opsi 1, UN diganti USBN oleh Pihak sekolah


Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.

Opsi 2, Metode Kelulusan berdasarkan Nilai Kumulatif Siswa


Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia terkait kebijakan UN 2020 dihapus

Sumber berita : jpnn

Demikian informasi tentang Kemendikbud dan DPR Sepakat Meniadakan UN 2020 Ada 2 Opsi Kelulusan jangan lupa bagikan ke teman Guru lainnya agar mereka tahu. Dapatkan update berita Kemendikbud langsung ke smartphone anda hanya dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar