--> Skip to main content

Pemenuhan Beban Kerja Melalui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah

Pemenuhan Beban Kerja Melalui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah – Pemenuhan beban kerja bagi seorang guru merupakan hal yang begitu penting, terutama jika guru tersebut memiliki sertifikat pendidik.

Pemenuhan Beban Kerja Melalui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah

Bagi guru yang bersertifikat maka syarat utama agar tunjangan profesinya bisa diterima adalah dengan memenuhi beban kerjanya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan yang pada umumnya diketahui sebanyak pemenuhan 24 jam tatap muka.

Pemenuhan beban kerja sebesar 24 JTM bagi seorang guru tidaklah begitu sulit bilamana sekolah tempat dia mengajar memiliki banyak rombel, namun pemenuhan persayaratan beban kerja tadi akan terasa sangat berat jika di tempat tugas seorang guru hanya memiliki rombel yang terbatas.

Biasa juga suatu sekolah memiliki banyak rombel namun guru mapel yang sama di sekolah tersebut juga banyak sehingga terkadang pemenuhan beban kerja 24JTM menjadi cukup sulit.

Solusi dari permasalahan yang tersebut tadi ialah guru yang bersangkutan bisa diberi tugas tambahan sehingga dari tugas tambahan itu seorang guru akan mendapat beberapa jam tambahan yang ekuivalen dari tugasnya.

Bagi guru madrasah aturan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah tertuang dalam peraturan terbaru yakni KMA Nomor 890 Tahun 2019. KMA Nomor 890 Tahun 2019 menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Bagi guru yang bersertifikat pendidik maka KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini akan menjadi referensi dan acuan terbaru dalam pemenuhan beban kerjanya sehingga tidak lagi terdapat kesimpangsiuran informasi yang bisa mengakibatkan tunjangan profesinya tidak cair.

Beban Kerja bagi Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Hal-hal yang diatur dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 diantaranya beban kerja guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, dan guru dengan tugas tambahan serta guru dengan tugas tambahan lain.

Berikut ketentuan beban kerja guru yang bersertifikat pendidik berdasarkan KMA Nomor 890 tahun 2019 :

1. Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.

2. Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan. 

3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

4. Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.

5. Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.

Jenis Tugas Tambahan Guru Madrasah dan Ekuivalensinya

Bagi guru madrasah yang belum memenuhi jumlah beban kerjanya maka dapat diberikan tugas tambahan dimana tugas tambahan tersebut akan ekuivalen dengan jam tatap muak sehingga akan mencukupi kekurangan beban kerjanya.

Tugas tambahan yang dimaksud antara lain ; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Semua tugas tambahan yang tersebut tadi di atas ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.

Jenis Tugas Tambahan Lain Guru Madrasah dan Ekuivalensinya

Dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik juga mengatur mengenai Tugas tambahan lain bagi guru Madrasah, yakni :

  1. Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
  5. Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
  8. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
  9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
  10. Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM

Rincian Tugas Tambahan Guru Madrasah dan Ekuivalensinya

Tugas Tambahan Guru Madrasah dan tugas tambahan lain beserta rinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini

A. Guru dengan tugas Kepala Madrasah

Tugas Ekuivalensi
Kepala Madrasah 24 JTM

B. Guru dengan Tugas Tambahan

Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK 12 JTM 1-3 Rombel 1 org Waka,
4-6 Rombel 2 org Waka,
7-9 Rombel 3 org Waka,
>10 Rombel 4 org Waka
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM 1-6 Rombel 1 org korbid,
7-12 Rombel 2 org korbid,
13-18 Rombel 3 org korbid,
>19 Rombel 4 org korbid,
Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di Madrasah tersebut
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM Jenjang MTs hanya 1 orang
Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan program keahlian
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut
Pembina Asrama 12 JTM Pada madrasah negeri dengan rasio peserta didik 1:50
Pada madrasah swasta dengan rasio peserta didik 1:75
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi 6 JTM

C. Guru dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas Tambahan Lain Ekivalensi Ketentuan
Wali Kelas 6 JTM 1 guru /kelas /tahun
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) 6 JTM 1 guru /madrasah /tahun
Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM 1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 peserta didik
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) 6 JTM 1 guru /madrasah /tahun
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK 2 JTM 1 guru /madrasah /tahun
Guru piket 1 JTM 1 guru /hari /minggu,
1-6 rombel 1 guru piket /hari,
7-12 rombel 2 guru piket /hari,
13-18 rombel 3 guru piket /hari,
>19 rombel 4 guru piket /hari
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 JTM 1 guru /madrasah
Penilaian kinerja Guru (PKG) 2 JTM 1 guru /madrasah /5-10 guru
Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1-3 JTM Tingkat Nasional 3 JTM,
Tingkat Provinsi 2 JTM,
Tingkat Kabupaten 1 JTM,
1 guru /jabatan /tahun
Pembina Ko-Kurikuler 2 JTM 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 peserta didik

Demikian informasi tentang Pemenuhan Beban Kerja Melalui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah berdasarkan KMA Nomor 890 tahun 2019, jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan guru madrasah lainnya.

BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar