--> Skip to main content

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 merupakan Juknis BOS MI-MTs-MA-MAK dan BOP Raudhatul Athfal (RA) yang pada dasarnya adalah Petunjuk Teknis BOS BOP Kemenag Tahun 2022 dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disebut BOS);
Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022
Latar Belakang penyusunan Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 yakni Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasahyang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

Tujuan BOP dan BOS sesuai yang tercantum di dalam Juknis BOS MI-MTs-MA-MAK dan BOP Raudhatul Athfal (RA) yaitu bertujuan untuk :

1.membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2.membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3.mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;

4.mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022


Di dalam Petunjuk Teknis BOS BOP Kemenag Tahun 2022 diuraikan tentang Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut ;

a. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian , dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah tertinggal dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

c. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan

e. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 15 orang, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khususyang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 dijelaskan tentang Penerima Dana BOS sebagai berikut :

a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;

e. memiliki jumlah peserta didik yang terdaftar pada sistem EMIS 4.0paling sedikit, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khusus yang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud

f. Madrasah dengan jumlah rombongan belajar dan peserta didik melebihi ketentuan, dana BOS diberikan mengacu pada jumlah peserta didik maksimal yang diperbolehkan regulasi

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022


Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah sesuai yang tercantum di dalam Juknis BOS MI-MTs-MA-MAK dan BOP Raudhatul Athfal (RA) yaitu sebagaimana berikut ini :

a. RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun

b. MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun

c. MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun

d. MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Petunjuk Teknis BOS BOP Kemenag Tahun 2022 maka sebaiknya bapak/ibu Guru Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
Juknis BOS Madrasah-BOP RA 2022 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2022 ini ke rekan guru anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info tentang berita Juknis Madrasah lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar