--> Skip to main content

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023 adalah Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022-2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Juknis Penyaluran TPG Madrasah Terbaru
Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023


Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber anggaran tunjangan profesi : (1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing.

(2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. b) pengawas sekolah pada madrasah. (3) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS.

Besaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi: (a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

(b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; (c) Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya: (a) Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

(b) Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; (c) Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

(d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: (a) Penyuluh agama; (b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); 2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT); 4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP); 5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM); 6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH); 7) Tenaga Pendamping Desa;

(c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; (d) Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); (e) Pengurus Partai Politik.

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: (a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI; (b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman; (c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

Download Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023


Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Untuk informasi yang lebih valid dan lengkap mengenai Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023 maka silahkan bapak dan ibu Guru Download Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
Juknis Penyaluran TPG Madrasah disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022-2023 ini ke rekan Guru Madrasah anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info Juknis Madrasah lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar