--> Skip to main content

Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669

Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669 adalah informasi yang sedang marak di kalangan rekan Honorer dan semoga ini benar-benar akan terwujud karena pasalnya Sebanyak 150.669 Guru Honorer K2 yang Akan Diangkat PPPK Tahun Depan, simak lebih lanjut penjelasannya pada uraian kami di bawah
Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669, Sebanyak 150.669 Guru Honorer K2 yang Akan Diangkat PPPK Tahun Depan

Baru-baru ini Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy telah membuat kesepakatan terkait nasib Guru Honorer K2 (Kategori Dua ) dengan keputusan bahwa nantinya sejumlah 150.669 guru honorer K2 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi para rekan honorer di berbagai penjuru daerah.

Bapak Djoko Udjianto selaku Ketua Komisi X DPR RI menuturkan bahwa jumlah tenaga Honorer formasi Guru terdiri dari 69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1 dengan usia di atas 35 tahun, lalu dijumah dengan 74.794 guru honorer K2 tua yang tidak memenuhi kualifikasi S1 yang selanjutnya dijumlah lagi dengan guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang. Jadi jika ditotal sebanyak 150.669 guru honorer K2.

150.669 Guru Honorer K2 Bakal Diangkat PPPK


"Jumlah ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018 dari guru honorer K2 sudah diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK," kata Pak Joko saat memimpin raker gabungan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Kemudian beliau menambahkan bahwa nantinya untuk proses pengangkatan Guru Honorer K2 sebanyak yang tersebut tadi akan dilaksanakan sebelum Maret 2019 dimana tahap awal pengangkatan akan diprioritaskan atau yang diangkat duluan adalah guru honorer K2 yang sudah S1 beserta dengan guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018 yang lalu.

Untuk sisanya sebanyak 74.794 guru yang belum S1 maka nantinya akan diminta agar secepatnya menyelesaikan S1 nya. Hal ini disebabkan karena persyarata utama untuk menjadi guru PPPK adalah wajib berijazah dengan kualifikasi minimum S1.

"Tidak boleh menabrak aturan. UU Guru dan Dosen sudah menggariskan minimal pendidikan S1 untuk calon guru," kata Pak Djoko Udjianto tegas.

Silahkan share info Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669 ini ke rekan Guru Honorer anda, semoga bermanfaat 
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar