--> Skip to main content

Pedoman FLS2N SMK Tahun 2019 ( Juknis Juklak Festival Lomba Seni Siswa Nasional SMK 2019 )

Pedoman FLS2N SMK Tahun 2019 ( Juknis Juklak Festival Lomba Seni Siswa Nasional SMK 2019 ) merupakan Buku Pedoman FLS2N Tahun 2019 untuk jenjang SMK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka pemberian Petunjuk pelaksanaan lomba FLS2N untuk peserta didik yang ada di tanah air.
Pedoman FLS2N SMK Tahun 2019 ( Juknis Juklak Festival Lomba Seni Siswa Nasional SMK 2019 ), Buku Pedoman FLS2N Tahun 2019 untuk jenjang SMK, Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaa FLS2N SMK Tahun 2019, Juknis ( Petunjuk Tekhnis ) FLS2N SMK Tahun 2019, Juklak ( Petunjuk Pelaksanaan ) FLS2N SMK Tahun 2019

Festival dan lomba seni siswa SMK tingkat nasional (FLS2N) merupakan wahana unjuk keterampilan bidang seni bagi siswa siswi SMK perwakilan dari seluruh nusantara. Dengan seni akan mengungkapkan beragam rasa, karsa, naluri pikiran yang semuanya berpusat pada nilai estetis. Cipta dalam seni mengungkap keterpaduan inovasi, dan ungkapan rasa atau emosi yang sangat dalam.

Dengan terselenggaranya FLS2N bagi siswa SMK, maka siswa siswi SMK selain terampil juga harus kreatif, kritis sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Seni, merupakan salah satu wahana yang dipergunakan untuk melaksanakan implementasi Penguatan Pendidikan Karakter.

Melalui Seni, dapat dikembangkan nilai-nilai karakter yang dapat dilakukan sebagai harmonisasi antara olah pikir, olah rasa, olah hati dan olah raga. Seni sekaligus menjadi sarana peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan.

Melalui FLS2N kami berharap dapat mengasah karakter baik siswa siswi SMK dengan latar belakang bahasa, budaya dan kesenian yang beraneka ragam. Melalui kegiatan seni, dapat dipupuk toleransi, kolaborasi, dan perluasan wawasan terhadap keanekaragaman budaya di Indonesia.

Pedoman FLS2N SMK


Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaa FLS2N SMK Tahun 2019 ini disusun untuk memberikan informasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan FLS2N jenjang SMK Tahun 2019 dan sebagai acuan bagi seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan FLS2N jenjang SMK. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan FLS2N tahun 2019.

Penguatan Pendidikan Karakter dapat dijalankan melalui berbagai kegiatan, tujuannya adalah agar lulusan SMK mempunyai kompetensi kebekerjaan tinggi, dengan dimilikinya hard skills maupun soft skills. Salah satu upaya dalam mengasah soft skills adalah melalui kegiatan FLS2N.

Penguasaan kompetensi di bidang seni bisa menjadi bekal dalam bidang jasa yang produktif dan bernilai ekonomi. Latihan dan olah seni dapat menumbuhkan kreativitas dan ekspresi yang kuat bagi peserta didik.

Dengan olah seni kehalusan rasa dan harmonisasi antara wacana dan fakta diasah menjadi suatu kreativitas yang memperkuat kecakapan peserta didik dalam kepekaan, kepedulian dan toleransi. Melalui FLS2N akan menguatkan penguatan karakter dan kepribadian peserta didik, menjadikan peserta didik tidak hanya termotivasi untuk maju, percaya diri namun tetap menjadi pribadi yang santun, ramah, tegas dan berbudi pekerti luhur.

Sebagai upaya memberikan ruang bagi unjuk bakat, minat, kreativitas, serta inovasi, maka Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, menyelenggarakan FLS2N yang didukung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, penggiat seni dan budaya, serta praktisi maupun professional di bidang seni, serta kalangan masyarakat profesi. FLS2N jenjang SMK tahun 2019 meliputi 6 Bidang Lomba yaitu Bidang Lomba Film Pendek, Menyanyi Solo, Seni Musik Tradisi

Daerah, Solo Gitar Klasik, Tari Tradisional danTeater. Dengan terselenggaranya FLS2N, diharapkan akan memperluas cakrawala pengetahuan, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi.

Dasar Hukum Pelaksanaan FLS2N SMK

Dasar pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa SMK Tingkat Nasional (FLS2N) Jenjang SMK Tahun 2019 sesuai dengan Juknis ( Petunjuk Tekhnis ) FLS2N SMK Tahun 2019, antara lain : Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan untuk Peningkatan Daya Saing Sumberdaya Manusia Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuh Budi Pekerti;

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang PPK;

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Program Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019;

Sesuai dengan isi Juklak ( Petunjuk Pelaksanaan ) FLS2N SMK Tahun 2019 maka hasil yang diharapkan melalui terselenggaranya kegiatan ini yakni : (1) Terbangunnya karakter bangsa dan meningkatnya jiwa seni serta lestarinya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa. (2) Tercapainya peningkatan kreativitas siswa dalam bidang seni dan berkembangnya sikap kompetitif

dalam diri siswa serta terasahnya kepekaan siswa dalam menghargai seni dan karya orang lain.

3. Berkembangnya bakat dan minat khususnya di bidang seni dan potensi siswa dikenal oleh dunia usaha dan industri khususnya ekonomi kreatif. hasil yang di harapkan Tujuan

4. Adanya pengalaman untuk mencapai prestasi tertinggi di bidangnya dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran.

5. Terjalinnya persahabatan yang erat, persatuan, dan kesatuan bangsa sesama siswa Indonesia yang berasal dari berbagai karakter dengan tingkat keterampilan dan budaya yang berbeda

Persyaratan Peserta FLS2N SMK berdasarkan Pedoman FLS2N SMK Tahun 2019 ( Juknis Juklak Festival Lomba Seni Siswa Nasional SMK 2019 ) seperti berikut : (1) Peserta masih berstatus sebagai siswa SMK pada tahun pelajaran 2019/2020. (2) Belum pernah mengikuti FLS2N Janjang SMK tahun sebelumnya, maupun lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

3. Peserta adalah siswa yang berasal dari SMK di seluruh Indonesia.

4. Peserta adalah wakil provinsi berdasarkan hasil seleksi tingkat provinsi, dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/ atau SK Penetapan Hasil Seleksi FLS2N di tingkat Provinsi, dilengkapi foto-foto pelaksanaan lomba.

5. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendaftaran secara daring/ online melalui laman http://psmk.kemdikbud.go.id/pendaftaran-lomba-fls2n dilengkapi dengan scan rapor terakhir yang menandakan masih aktif sebagai siswa SMK dan mengisi formulir yang tersedia disertai pasfoto (6x8) dengan latar belakang berwarna merah, dan surat keterangan sehat.

Usulan daftar nama siswa peserta FLS2N Jenjang SMK Tahun 2019 sudah diterima panitia paling lambat tanggal 1 September 2019, jika pengusulan peserta melewati batas tanggal tersebut di atas maka provinsi yang bersangkutan dinyatakan tidak mengirimkan perwakilannya.

6. Agar Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan wakil/kontingennya sesuai ketentuan butir A di atas.

7. Untuk peserta bidang lomba solo gitar klasik, tari tradisional, teater dan musik tradisi daerah, apabila masing-masing kategori seni, maka harus sesuai dengan program keahlian peserta didik.

Selain itu Buku Pedoman FLS2N Tahun 2019 untuk jenjang SMK juga memuat tentang KETENTUAN PESERTA FLS2N SMK yang rinciannya sebagai berikut : (a) Perwakilan tim produksi film pendek berjumlah 2 orang dari setiap provinsi (1 fiksi, 1 non fiksi). (b) Peserta merupakan tim produksi film pendek yang mewakili satu provinsi, dapat berasal dari lebih dari 1 SMK.

c. Peserta wajib memakai tanda pengenal yang telah disiapkan oleh panitia selama berada di area festival/lomba.

d. Selama berlangsungnya kegiatan peserta diharapkan memperhatikan Rias dan Busana: sesuai estetika konsep karya dengan tetap mempertimbangkan kepantasan (norma dan etika) umum

e. Peserta tidak diperkenankan mengganggu jalannya festival/lomba.

f. Hal-hal lain berkenaan dengan ketentuan bagi peserta yang belum tercantum, akan diatur dalam pertemuan teknis (technical meeting) dan menjadi tanggung jawab serta kewenangan juri.

Juga dalam Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaa FLS2N SMK Tahun 2019 terdapat beberapa Ketentuan Karya FLS2N SMK dengan rincian : (1) Film Pendek : (a) Karya film yang diikutsertakan merupakan murni karya peserta, dan bisa dipertanggungjawabkan. (b) Film yang diikutsertakan tahun produksi antara April s.d. Juli 2019 sesuai dengan tema yang telah ditentukan.

c. Melampirkan dokumentasi foto dan video saat pra, proses, dan pasca produksi.

d. Isi cerita tidak mengandung SARA dan Pornografi.

e. Apabila menggunakan bahasa daerah harus diberikan subtitle bahasa Indonesia.

f. Data film harus menuliskan keterangan FIKSI atau NON FIKSI (DOKUMENTER) pada awal nama file.

g. Batas waktu penerimaan karya film, tanggal 1 Agustus 2019, pukul 23:59 WIB yang diupload melalui web http://psmk.kemdikbud.go.id/pendaftaran-lomba-fls2n

h. Film juga bisa dikirim mengunakan usb flashdisk ke alamat:

Panitia FLS2N Jenjang SMK Tahun 2019
Subdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan SMK
Lantai 12 Gedung E, Kompleks Kemdikbud
Jl. Jenderal Sudirman-Senayan
Jakarta 10270

i. Bagi provinsi yang pengirimannya melewati batas waktu yang ditentukan, maka karya tersebut dianggap gugur.

Download Pedoman FLS2N SMK


Untuk lebih jelasnya tentang Juknis ( Petunjuk Tekhnis ) FLS2N SMK Tahun 2019 versi pdf maka disarankan agar bapak ibu Guru dan adik pelajar mendownloadnya pada tautan di bawah ini
pedoman fls2n   update juknis 
Jangan lupa share informasi tentang Download Pedoman FLS2N SMK Tahun 2019 ( Juknis Juklak Festival Lomba Seni Siswa Nasional SMK 2019 ) ini ke rekan guru dan pelajar lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Lomba FLS2N SMK langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar