--> Skip to main content

Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020

Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berasal dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar Tapel 2019/2020. Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh sekolah yang telah ditentukan.
Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020, Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020

Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 telah ditentukan Dirjen Dikdasmen melalui Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020

Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar Tapel 2019/2020 berisi Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan beberapa kriteria diantaranya ;

1. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan

2. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan.

Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020, Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan di bawah ini

Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020


Dalan Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 diuraikan syarat guru yang sekolahnya masuk dalam Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 dimana ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut

1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau

2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Begitupun Program studi rumpun komputasi terkait Sekolah yang berada dalam Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar Tapel 2019/2020 ditegaskan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama mi mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memilild kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

Adapun sarana dan prasana yang wajib disediakan bagi sekolah yang masuk dalam Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 (Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut :

1. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana)

2. Jaringan lokal

3. Aplikasi perkantoran; dan

4. Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman

5. Dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana yang disebutkan di atas, sekolah yang masuk dalam Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 disarankan melengkapi sekolahnya dengan :

1. Laboratorium komputer

2. Jaringan internet

3. Learning Management System (LMS)

4. Kit pendukung praktikum imformatika; dan

Kemudian sesuai dengan aturan yang ada di dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar Tapel 2019/2020 maka sarana dan prasarana yang nantinya dipakai untuk pembelajaran informatika tersebut baik yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).

Untuk lebih jelasnya tentang Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 maka sebaiknya bapak ibu Guru Download Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020


Untuk melihat Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 maka silahkan rekan Guru sekalian untuk Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar Tapel 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
daftar sekolah pelaksana informatika 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Surat Edaran lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar