--> Skip to main content

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 merupakan Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 dimana dengan diterbitkannya Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 ini sebagai pedoman bagi pendidik madrasah dalam mengelola bantuan yang dimaksud. Besar harapan bahwa Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam dapat memberikan pemahaman dan pedoman bagi pendidik PAI di Madarasah.
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019, Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020, Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020, Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2019 ini disusun dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019-2020.

Dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 disebutkan tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI yakni untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI. Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.

Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 menuliskan bahwa tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, karena pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam. Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019, Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020, Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020, Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020


Pemberian bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta agar dapat melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI. Harapan kami agar buku Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 ini dapat dijadikan acuan dalam mengelola bantuan pemberdayaan Pokjawas PAI.

KEPUTUSAN DIREKTUR PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7249 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS PAI) TAHUN ANGGARAN 2019-2020

Dalam Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 ditegaskan sebagai berikut Menimbang : a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai lembaga profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam tugas kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

Pedoman hukum dilaksanakannya program yang dimaksud sesuai dengan yang ada pada Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 yakni : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Tertulis dalam Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam bahwa Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS-PAI) TAHUN ANGGARAN 2019. KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019-2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Selain itu Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 juga menguraikan tentang keputusan KEDUA yaitu : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019. KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019

Di dalam Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 dijelaskan bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Juga ditegaskan dalam uraian Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 bahwa Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk "Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019" yang selanjutnya diterbitkanlah Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam sebagai pedoman penggunaannya.

Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019-2020 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud dalam hal ini disebut sebagai Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020

Seperti yang tertuang dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 bahwa Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional.

Dalam Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 diuraikan bahwa Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); atau 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.

Juga dijelaskan dalam Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 bahwa Tujuan Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019-2020 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud.

Dengan adanya Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI. Adanpun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah :

1. Tujuan Umum ; Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan

2. Tujuan Khusus ; Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain : a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada POKJAWAS PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.

b. Memotivasi agar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI agar mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam mengembangkan karir; dan yang terpenting lagi adalah meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri agar berjalan lebih optimal.

c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK. d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI penerima bantuan.

Untuk informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai Bantuan Kelompok Kerja Pengawa PAI Madrasah maka sebaiknya bapak ibu Guru Download Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019-2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020


Supaya info perihal Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Madrasah lebih detail maka silahkan rekan Guru sekalian Unduh Juknis POKJAWAS PAI Madrasah 2019-2020 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidian Agama Islam pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis bantuan pokjawas pai 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019-2020 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis Guru Madrasah lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar