--> Skip to main content

Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Terbaru

Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Terbaru - Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Model Terbaru Format Penyusunan SKP
Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 yang landasan baru dilakukannya Penilaian prestasi kerja PNS yang tujuannya untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier.

Prestasi kerja dinilai berdasarkan tingkat produktif atau tidaknya PNS dalam pencapian hasil kerja yang telah disepakati dengan mengedepankan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Berikut beberapa petikan yang ada di dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, diantaranya : Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Terbaru


Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masingmasing unsur penilaian:

a. Tujuh puluh persen untuk penilaian SKP, dan tiga puluh persen untuk penilaian Perilaku Kerja; atau

b. enam puluh persen untuk penilaian SKP, dan empat puluh persen untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot tujuh puluh persen untuk penilaian SKP dan tiga puluh persen untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot enam puluh persen untuk penilaian SKP dan empat puluh persen untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:

1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan

2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;

b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);

c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);

d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan

e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh). Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara sebagaimana dimaksud setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud, dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja. Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Selain Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam PPK dapat memberikan Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud, yang mengakibatkan pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh mentefi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Model Baru Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai)


Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Download Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Terbaru


Pada Desember 2021, dinas pendidikan telah melakukan Sosialisasi Model Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 termasuk untuk SKP Pengawas Sekolah dan Guru.

Silahkan Download Format Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 pada tautan yang telah disediakan bawah ini

Format Penyusunan SKP JA disini

Sedangkan Format Model Penilaian Kinerja PNS Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 dapat didownload pada tautan di bawah ini
Format Penyusunan SKP JF disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Format Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Terbaru ini ke rekan guru anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info tentang Pegawai Negeri Sipil lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar