--> Skip to main content

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru – Informasi yang akan admin bagikan kali ini tentang Batas Waktu Pengisian DRH di SSCASN dan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Usul NI PPPK Guru, dengan kata lain Berikut yang akan kami sajikan adalah info Tenggat Waktu Pengisian DRH PPPK Guru dan Batas Waktu Pemberkasan Usul Penetapan NI PPPK Guru.
Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Guru
Kapankah Jadwal Pemberkasan Usul NI PPPK Guru dilaksanakan? Kapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru di SSCASN bisa dilakukan? Jika rekan Honorer menanyakan hal tersebut maka silahkan baca segera informasi yang akan kami bagikan di bawah.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK guru baik itu di tahap 1 maupun tahap 2 yang baru ini diumumkan.

Kenapa Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru menjadi hal yang paling ditunggu? Pasalnya banyak yang pelamar PPPK yang telah dinyatakan lolos namun sampai detik ini belum bisa mengisi DRH PPPK Guru.

Oleh karena itu begitu info tentang Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru dirilis oleh pihak BKN maka admin dapodikdasmen info segera meneruskan ke rekan-rekan guru PPPK.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru


Berikut ini mengenai Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru, silahkan sobat Guru simak dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan dalam Pengisian DRH PPPK Guru dan Pemberkasan NI PPPK Guru.

Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-P.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dan dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK Guru (NI PPPK Guru) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Download Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru


Agar informasi yang bapak dan ibu Guru dapatkan lebih valid dan jelas mengenai Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru maka silahakn anda Download Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
Jadwal Pengisian DRH disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru ini ke rekan PPPK anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar