--> Skip to main content

Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru

Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru merupakan Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCASN 2021 yang bertujuan sebagai pedoman bagi peserta SSCASN 2021 yang dinyatakan lulus untuk dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau selanjutnya disebut dengan DRH.
Langkah Pengisian DRH PPPK dan CPNS
Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup Bagi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Oleh karena itu diharapkan bagi para calon ASN supaya bergegas untuk melakukan Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru.

Perlu admin himbau kepada para calon ASN yang telah lulus agar berhati-hati dalam mengisi DRH PPPK dan CPNS supaya tidak terjadi kekeliruan yang bisa menyebabkan proses pemberkasan menjadi terhambat, oleh karena itu silahkan perhatikan Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru yang juga bisa di dwonload di akhir ulasan kami ini.

Langkah pertama adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PNS. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

Langkah kedua adalah pengisian Riwayat Pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.

Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru


Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong. Apabila ingin mengubah data Riwayat Pendidikan , pilih tombol “ubah” pada riwayat Pendidikan yang ingin dihapus, kemudian silahkan ubah data, setelah itu, pilih tombol “simpan” untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.

Perlu diketahui bahwa Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan lain yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Misal Pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi. Lalu Peserta ingin menambahkan Pendidikan S-2 nya. Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1.

Atau jika Peserta memiliki dua degree S-1 lalu ingin menambahkan Pendidikannya misal S-1 Manajemen. Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.

Berikut ini adalah ketentuan pengisian data riwayat pendidikan dan kursus/pelatihan, yaitu sebagai berikut :

1. Isilah riwayat pendidikan dengan riwayat pendidikan formal (mulai dari SD) Anda

2. Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan "Sekolah Dasar / SLTP/ SMP / SLTA / SMA / dsb" sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah

3. Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK

4. Untuk tingkat pendidikan Peguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah

5. Anda dapat menambahkan/mengubah data riwayat pendidikan dan kursus sebelum mengakhiri proses pengisian Daftar Riwayat Hidup

6. Jika sudah selesai mengisi data riwayat pendidikan dan kursus pilih tombol "Selanjutnya".

7. Gelar Depan dan Gelar Belakang adalah gelar yang Anda dapat setelah menempuh pendidikan tersebut.

Langkah ketiga adalah pengisian Riwayat Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).

Langkah keempat adalah pengisian Riwayat Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung (Bapak dan Ibu), Saudara Kandung (Kakak dan Adik) dan Mertua (Bapak dan Ibu).

Pilih tombol “Riwayat Istri/Suami“ untuk menambahkan data Pasangan pada Riwayat Istri/Suami. Jika Suami/Istri Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Pasangan dan Nama nya lalu pilih tombol Cari PNS.

Maka sistem akan otomatis menampilkan data tersebut. Jika Pasangan bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diberi tanda bintang (wajib diisi) secara lengkap.

Pilih tombol “Tambah Riwayat ANAK” untuk menambahkan data Anak. Jika Anak Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Anak dan Nama nya lalu pilih tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan data tersebut. Jika Anak bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diberi tanda bintang (wajib diisi) secara lengkap.

Langkah kelima adalah pengisian Organisasi. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan PETUNJUK PENGISIAN DATA KETERANGAN LAINNYA yang ada pada box berwarna kuning.

Langkah keenam sebagai langkah terkahir adalah Unggah Dokumen. Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali pilih cetak DRH yang telah diisi dengan pilih tombol “CETAK DRH Perorangan” dan “CETAK DRH riwayat”, selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman ini, dan dihimbau untuk membaca dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN dibawah pada box berwarna kuning.

Download Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru


Agar anda mendapat informasi yang lebih jelas dan lengkap disertai gambar petunjuk pengisian DRH maka kami sarankan agar anda mendownload Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS Terbaru pada tautan yang telah kami sediakan di bawah
Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Pengisian DRH PPPK dan CPNS ini ke rekan CASN anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar