--> Skip to main content

Materi PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih

Materi PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih merupakan Modul PPG Fiqih dalam rangka Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag yang diterbitkan sebagai Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih dan diharapkan dapat menjadi salah satu media belajar dalam bentuk Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih
Materi PPG Kemenag Mata Pejaran Fiqih, Modul PPG Fiqih Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag, Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih, Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih

Dalam Modul PPG Fiqih Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag ini Anda kami ajak untuk mempelajari ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Jumat, dan shalat Idain. Selaras dengan kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh guru Fikih, modul ini bertujuan agar Anda memiliki kompetensi yang berkaitan dengan ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Jumat, dan shalat Idain.

Secara rinci setelah mempelajari materi dalam Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih ini, diharapkan Anda dapat: 1. Menguasai ketentuan dan tata cara thaharah 2. Menguasai ketentuan dan tata cara shalat fardhu 3. Menguasai ketentuan dan tata cara shalat Idain 4. Menguasai ketentuan dan tata cara shalat Jumat

Relevansi Ruang lingkup Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih di madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) secara garis besar meliputi meliputi fikih ibadah dan fikih muamalah. Kajian fikih ibadah khususnya pada jenjang MI menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

Pada jenjang MTs meliputi: ketentuan dan tata cara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur. Sedangkan pada jenjang MA kajian fiqih ibadanya meliputi: Prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah zakat dan pengelolaannya, hikmah kurban dan akikah, dan ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah.

Modul PPG Kemenag Mata Pejaran Fiqih, Modul PPG Fiqih Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag, Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih, Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih ini dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Materi PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih


Pada Modul PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih ini Anda akan mempelajari materi yang dinilai cukup mendasar dan esensial dari beberapa cakupan materi kajian fikih ibadah di madrasah di atas, yaitu materi ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat. Materi-materi ini sangat penting untuk membekali peserta didik agar mereka memiliki pemahaman tentang ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat serta memiliki keadaran untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Begitu pentingnya materi tentang ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat, dalam kurikulum madrasah diberikan pada jenjang Ibtidaiyah (MI) dan Tsanawiyah (MTs) dan sebagian pada jenjang MA. Oleh karena itu guru Fikih di madrasah harus menguasai materi tersebut dengan baik.

Petunjuk Belajar Agar Anda dapat mencapai hasil belajar yang memuaskan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, Anda dapat mengikuti petunjuk berikut. 1. Bacalah secara cermat tujuan belajar yang hendak dicapai. 2. Pelajari contoh yang tersedia. 3. Cermati materi ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat idain, dan shalat Jumat, dengan memberi tanda-tanda khusus pada bagian yang menurut Anda sangat penting.

4. Lihatlah glosarium yang terletak di bagian akhir tulisan ini, apabila menemukan istilahistilah khusus yang kurang Anda pahami. 5. Kerjakan latihan dengan baik, untuk memperlancar pemahaman Anda. 6. Setelah Anda mempersiapkan segala peralatan yang diperlukan, mulailah membaca modul ini secara teliti dan berurutan.

A. Bersuci dari Najis 1. Benda-benda najis Sebelum membahas tentang bagaimana kaifiah (tatacara) bersuci dari najis, hendaknya kita memahami benda atau wujud dari najis terlebih dahulu. Najis atau istilah fiqh dengan kata khubuts (najis) adalah sesuatu yang kotor atau menjijikan. Khubuts ini harus dibersihkan ketika hendak shalat. Adapun benda-benda khubuts (najis) adalah: a. Bangkai, daging babi dan darah Tiga jenis ini termasuk yang diharamkan oleh Allah Swt untuk dimakan, karena mengandung unsur najis yang harus dibersihkan ketika hendak menunaikan shalat.

Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: “Katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yang disampaikan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali bangkai, atau darah yang mengalir/memancar, atau daging babi, karena itu adalah najis.” (QS. Al-An’am: 145). Bangkai meliputi bangkai binatang darat yang memiliki darah mengalir ketika disembelih, bukan bangkai binatang belalang dan bukan bangkai binatang laut. Karena Rasulullah secara tegas bersabda: )

“Dia (air laut) itu suci dan halal bangkainya.” (HR. Bukhari). Juga termasuk bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti semut, lebah dan lain-lain, maka ia adalah suci.

Jika ia jatuh ke dalam suatu dan mati di sana, maka tidaklah menyebabkan bernajis. “Dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan darah, adapun dua bangkai ialah bangkai ikan dan belalang, sedang mengenai darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad, Syafi’i, Ibnu Majah, Baihaqi dan Daru Quthni).

Untuk mengunduh Materi PPG Kemenag Mata Pejaran Fiqih, Modul PPG Fiqih Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag, Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih, Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih ini silahkan menuju ke bawah pada tautan yang adi akhir artikel.

b. Anjhing dan Bahbhi serta hewan yang dilahirkan dari keduanya. Adapun dalil najisnya anjing adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Nabi Saw bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang diantara kalian, maka bersihkanlah kemudian basuhlah sebanyak tiga kali....(al-hadits) c. Potongan daging dari anggota badan binatang yang masih hidup

Mengambil sebagian daging dari anggota badan binatang yang masih hidup adalah najis. Hal ini didasarkan kepada hadits dari Abu Waqid al-Laits yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:“Sesuatu yang dipotong dari seekor binatang, sedang ia masih hidup maka potongan tersebut termasuk bangkai.”

d. Muntah, air kencing dan kotoran manusia. Semua ulama sepakat bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah najis. Kecuali jika muntahnya itu sedikit, maka dimaafkan. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw: “Apabila muntah salah seorang diantara kamu dalam keadaan shalat, maka hendaklah keluar dari shalatnya dan berwudhulah

Selain muntah sebagai najis, air kencing dan kotoran pun dihukumi najis, karena sesuatu yang keluar dari qbul maupun dubul dihukumi najis. Tetapi diberi keringanan bagi air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibunya. e. Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul Setiap sesuatu yang keluar dari dubur maupun kubul adalah najis baik berupa cairan ataupun benda padat. Diantara sesuatu yang keluar dari kubul adalah wadi, madzi dan maanhiii.

Adapun wadi adalah air yang berwarna putih, kental, sedikit berlendir yang keluar mengiringi keluarnya air kencing dikarenakan kelelahan. Sedang madzi adalah air yang berwarna putih, bergetah yang keluar karena kuatnya dorongan syahwat, akan tetapi keluarnya tidak disertai kenikmatan. Keluar wadi dan madzi tidak diwajibkan mandi junub, tetapi cukup membersihkan kemaluannya dan berwudhu, hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Dari Ali bin Abi Thalib berkata: Saya kerapkali mengeluarkan madzi, sedang saya sendiri malu menanyakannya kepada Rasulullah Saw, karena putrinya menjadi isteriku, maka saya menyuruh Miqdad untuk menanyakannya. Miqdad pun menanyakannya kepada beliau.

Beliau menjawab “Hendaklah ia basuh kemaluannya, dan berwudhulah.” Adapun maanhiii sebagian ulama berpendapat bahwa ia adalah suci, tetapi disunatkan mencucinya bila ia basah, dan mengoreknya bila kering. Aisah berkata: “Kukorek maanhiii itu dari kain Rasulullah saw bila ia kering, dan kucuci bila ia basah.” (Riwayat Daruquthni, Abu Uwanah dan al-Bazzar).

Dan dari Ibnu Abbas ra berkata: Nabi Saw pernah ditanya mengenai maanhiii yang mengenai kain. Maka jawabnya: “Ia hanyalah seperti ingus dan dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun-daunan.” (Riwayat Daruquthni, Baihaqi dan Thawawi).

Meskipun maaniii dihukumi suci, namun maanhiii menyebabkan seseorang diwajibkan untuk mandi junub. Mandi junub itu sendiri merupakan cara membersihkan hadas besar. f. Khamar Khamar merupakan salah satu yang diharamkan oleh Allah Swt berdasarkan firmanNya: “Hai orang-orang beriman, sesungguhny khamar, judi, berhala dan mengundi nasib itu adalah najis, termasuk pekerjaan syaithan.” (QS. Al-Maidah:90)

2. Kaifiah Bersuci dari Najis Ada beberapa cara yang dilakukan untuk menghilangkan khubuts atau najis, pertama dengan menggunakan air. Ketika terdapat benda najis, maka cukup dibersihkan dengan air. Namun cara membersihkan najis dengan air ini tergantung kepada kategori najisnya. Najis dikategorikan kepada najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah) dan berat mughallazah. Adapun kaifiah membersihkan kategori najis ringan (mukhaffafah) adalah cukup dengan memercikkan air. Kategori najis ini ada pada najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan apapun selain air susu ibunya (asi).

Untuk materi yang lebih lengkap tentang Modul PPG KEMENAG Mata Pelajaran Fiqih di atas maka sebaiknya anda Download Modul Persiapan PPG Kemenag Mapel Fiqih pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download Materi PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih 


Supaya materi yang anda dapatkan lebih lengkap maka silahakn Unduh Modul PPG Khusus Guru Madrasah Kemenag Mata Pelajaran Fiqih pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
materi ppg kemenag fiqih 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Materi PPG Kemenag Mata Pelajaran Fiqih ini ke rekan Guru Madrasah lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Modul PPG lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar